HAK PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER MENURUT PERSPEKTIF NAWAL EL-SA’DAWI
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v4i1.10895Abstract
Tulisan ini berfokus pada asal mula dan perkembangan hak perempuan dan prinsip kesetaraan gender. Hak perempuan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia lahir dan berkembang dari pemikiran-pemikiran mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak bagi kaum perempuan yang termasuk kelompok rentan dan juga untuk memastikan kesetaraan gender. Meskipun telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, perempuan nemiliki hak dan kesempatan yang setara dengan gender yang lainnya. Kesetaraan gender adalah hal paten yang dikasih oleh tuhan, yang bersifat bebas dan mempunyai hak yang sama seperti laki-laki. Ketidakadilan gender tidak hanya dalam soal jenis kelamin, melainkan merambah dalam segala bidang sosial. Perempuan sudah seharusnya diberikan peran sosial untuk melanjutkan hidupnya, khususnya hak dan kebebasannya dalam menjalani kehidupan. Metode yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Ketidakadilan gender dalam bidang sosial pada penghinaan dan pelecehan perempuan serta cacian. Ketidakadilan gender dalam bidang politik berupa batasan untuk memperoleh pendidikan, dan dibatasinya ruang bagi kaum perempuan untuk terlibat dalam ranah politik. Perbedaan jenis kelamin yang memang tidak dipungkiri eksistensinya dalam semua kitab suci keagamaan harus benar-benar ditempatkan pada posisi dan kedudukannya masing-masing. Perlakuan dan pemberian hukum yang berbeda kepada masing-masing jenis kelamin harus diarahkan pada satu kerangka pikir untuk mewujudkan keadilan atau kesetaraan gender. Dengan konsep kesetaraan gender ini, perbedaan antara laki-laki dan perempuan secara kodrati dan tradisi serta budaya yang berlaku tidak akan menjadikan keduanya berada pada posisi dan kedudukan yang timpang. Perbedaan yang ada justru untuk saling mengisi kekurangan yang ada pada masing-masing dengan kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing jenis kelamin tersebutReferences
Abidin, Zainal. “Kesetaraan Gender Dan Emansipasi Perempuan Dalam Pendidikan Islam.â€
Tarbawiyah Jurnal Ilmiah Pendidikan 12, no. 01 (2015): 1–17.
Ambarwati, Amiroh. “Perspektif Feminis Dalam Novel Perempuan Di Titik Nol Terjemah
Novel Imra’atun’inda Nuqtah Al-Shifr Karya Nawal El-Sa’dawi Dan Perempuan
Berkalung Sorban Karya Abidah El-Khalieqy.†Muwazah 1, no. 1 (2009): 21–31.
Azizah, Lina. “PERSPEKTIF JENDER DALAM NOVEL PEREMPUAN DI TITIK NOL
KARYA NAWAL El- SAADAWI : TINJAUAN SASTRA.†Universitas
Muhammadiyah Surakarta, 2008.
Bangun, Budi Hermawan. “Hak Perempuan Dan Kesetaraan Gender Dalam Perspektif
Filsafat Hukum.†Pandecta Research Law Journal 15, no. 1 (2020): 74–82.
“Dr. Marzuki, M.Ag. Kekerasan Gender Dalam Tafsir Keagamaan Perspektif Islam,†n.d., 1–
Maryam Habibah Kamis, Indriati Ismail. “Tema-Tema Feminisme Dalam Novel-Novel
Nawal El Saadawi.†Islamiyyat 37, no. 2 (2015): 107–12.
Pusparini, Dwi, and Gede Made Swardhana. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap
Jurnalis Perempuan Berspektif Kesetaraan Gender.†Jurnal Magister Hukum Udayana
(Udayana Master Law Journal) 10, no. 1 (2021): 187–99.
Ritonga, Deffi Syahfitri. “Kajian Gender Pada Novel Karya Nawal El Saadawi Dan Sutan
Takdir Alisjahbana.†Arabiyat : Jurnal Pendidikan Bahasa Arab Dan Kebahasaaraban
, no. 1 (2016): 13–31.
Sari, Cici Indah, Dessy Wardiah, and Yessi Fitriani. “Isu Gender Dalam Novel Perempuan Di
Titik Nol Karya Nawal El- Saadawi Dan Novel Gadis Pantai Karya Pramoedya Ananta
Toer.†Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): 1850–56.
Setyowati, Nurul Rahayu, Kasnadi, and Hurustyanti. “Budaya Patriarki Dalam Novel
Perempuan Di Titik Nol Karya Nawal El Saadawi.†Jurnal Bahasa Dan Sastra 8, no. 1
(2021): 14–21.
Sunarti Mustamar. “KEKERASAN DAN PENDERITAAN DALAM NOVEL PEREMPUAN
DI TITIK NOL KARYA NAWAL EL SAADAWI DALAM PERSPEKTIF
HUMANIORA.†Jember: Pustaka Radja, 2015.
Suparman, NFN. “Ketidakadilan Gender Dalam Novel Perempuan Di Titik Nol Karya Nawal
El-Saadawi: Kajian Feminisme.†In Telaga Bahasa, 112–19, 2019.
Suparno. “PEREMPUAN DALAM PANDANGAN FEMINIS MUSLIM.†Jurnal Fikroh 8,
no. 2 (2015): 119–37.
Umriana, Anila Fauzi, Moh. Hasanah, Hasyim. “Penguatan Hak Asasi Perempuan Dan
Kesetaraan Gender Melalui Dialog Warga.†Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 1
(2016): 41–60.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).