FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL SEDARAH (INCEST) DI KRIYAN CIREBON DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v4i2.12906Abstract
Dalam perkembangan zaman, berbagai macam permasalahan semakin bertambah, tidak terkecali permasalahan dalam bidang hukum keluarga. Walaupun hukum perkawinan telah diatur oleh UU. Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam, namun masih saja terdapat praktik menyimpang yang terjadi pada masyarakat. Salah satunya adalah hubungan seksual sedarah (incest) yang terjadi di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai tinjuan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam hukum Islam, incest dipandang sebagai perbuatan zina. Menurut hukum positif, incest dipandang sebagai pemerkosaan jika terdapat unsur paksaan atau ada salah satu pihak yang dirugikan. Faktor incest disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan ekonomi, tempat tinggal yang terlalu sempit, kelainan psikologi dan juga pengangguran. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh masyarakat berupa tindak lanjut jalur hukum kepada pelaku incest dan juga penyuluhan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Cirebon.Â
Kata kunci: Hubugan Sedarah, Hukum Islam dan Hukum Positif
References
Al-Ba’albakki, Munir. Kamus al-Maurid: Injelizi-‘Arabi, ‘Arabi-Injelizi. madah: Inses, Tt.
Al-Munawar, Said Agil. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani.
Bungnin, Burhan. 2007. Metode Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Varian Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Eddyono, Supriyadi Widodo. 2006. Tindak Pidana Incest dalam Rancangan KUHP, Jakarta Selatan: Institute For Criminal Justice Reform.
Ghazali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta:Prenadaa Media Group.
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Kartini, Kartono. 1989. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Bandung: Bandar Maju.
Khafizoh, Anis. “Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika†Perkawinan Seadarah 3: 1 (Mei 2017).
Muhammad Azam, Abdul Aziz dan Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqih Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, cet.1. Jakarta: Amzah.
Ranuhardoko, I.P.M. 2000. Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika.
Ratna, Nyoman Kutha. 2010. Metodologi Penelitian Sosial Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora pada umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Retnaningrum, Dwi Hapsari. “Incest sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan terhadap Perempuan,†Dinamika Hukum 9:1 (Januari 2009).
Rofiq, Ahmad. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Cet.ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sabiq, Sayyid. 2015. Fiqih Sunnah Jilid 3. Jawa Barat: Keira Publishing.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Yusuf As-Subki, Ali. 2010. Fikih Keluarga, Jakarta: Amzah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).