POLA ASUH ORANG TUA YANG MENIKAH DI USIA 17 – 21 TAHUN
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v4i2.12915Abstract
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pola asuh orangtua yang menikah usia tujuh belas tahun sampai dua puluh satu tahun. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Pemilihan partisipan dengan cara purposive sampling. Pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Terdapat dua tujuan yang berbeda yang melatar belakangi pernikahan yakni karena keinginan sendiri dan dijodohkan. Menariknya yang memutuskan untuk menikah muda dengan alasan meringankan beban bagi orangtua yang memiliki banyak anak. Namun untuk menjadi orangtua sendiri bekal partisipan berasal dari pengalaman membantu ibu mengurus adik-adik mereka. Namun permasalahan tidak hanya berasal dari pola asuh mereka pada anak-anak namun juga permasalahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak mereka. Kehamilan yang tidak diinginkan menjadi salah satu factor bagaimana pola asuh orangtua. Kebutuhan anak tentu tidak hanya masalah materi namun juga perhatian dan kasih sayang dari orangtua mereka.
Kata kunci: pola asuh; orangtua; pernikahan; usia 17 tahun.
References
Creswell, J W. 2010. Research Design: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan Mixed. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar.
Hadiono, A. F. (2018). Pernikahan Dini dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 9(2), 385-397.
Hamid, A., Iska, S., Eficandra, E., Zulkifli, Z., & Yunarti, S. (2021). Tinjauan Filosofis terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 15-24.
Komariah, S., & Nugroho, H. (2020). Hubungan Pengetahuan, Usia Dan Paritas Dengan Kejadian Komplikasi Kehamilan Pada Ibu Hamil Trimester Iii Di Rumah Sakit Ibu Dan Anak Aisyiyah Samarinda. KESMAS UWIGAMA: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 5(2), 83.
Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.
Mustamin, M., Malkan, M., & Jumat, G. (2022). Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0, 1, 300-304.
Nurbaena, W. O. W (2019). Pengaruh Perkawinan Usia Muda Terhadap Pola Asuh Keluarga Di Kota Baubau. Kybernan : Jurnal Studi Kepemerintahan, Vol. 2 No. 1.
Prasetyowati, N. I. K. (2022). HUBUNGAN LATAR BERLAKANG PERNIKAHAN DENGAN PSIKOLOGIS PASANGAN PERNIKAHAN DINI (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Ridwan, M. S. (2015). PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (DINI). Jurnal Al QadÄu V, olume 2 Nomor 1.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.
Utami, F., & Prasetyo, I. (2021). Pengasuhan keluarga terhadap perkembangan karakter disiplin anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 1777-1786.
Yulianti, R. (2010). Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).