Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v7i1.19968Abstract
Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga sering kali menimbulkan dampak yang kompleks, khususnya bagi perempuan dan anak mengenai hak-hak mereka yang berkaitan dengan nafkah, hak asuh, dan perlindungan fisik serta mental. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan dan regulasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di Kabupaten Cirebon, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambatnya, serta menjelaskan dampak perceraian terhadap perlindungan hak-hak tersebut. . Penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan dan regulasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian di Kabupaten Cirebon telah menunjukkan upaya yang signifikan, meskipun belum sepenuhnya efektif. Beberapa kebijakan dan peraturan telah diterapkan dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, namun pelaksanaannya masih terkendala oleh faktor-faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung mencakup adanya undang-undang dan peraturan daerah, kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta sinergitas pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat. Namun, terdapat pula faktor penghambat, seperti budaya patriarki, kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat, serta kelemahan dalam sistem perlindungan sosial. Dampak perceraian terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon cukup signifikan, baik dari aspek psikologis, ekonomi, sosial, serta dampak terhadap anak yang sering kali menyebabkan ketidakpastian pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan. Hal ini menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum untuk memastikan hak perempuan dan anak terlindungi secara optimal pascaperceraian.References
Alfansyur, A., & Mariyani. (2020). Seni Mengelola Data : Penerapan Triangulasi Teknik , Sumber Dan Waktu pada Penelitian Pendidikan Sosial. Historis, 5(2), 146–150.
Gausia, ahyaril N., & Rochim, F. (2023). Implementasi Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 8(01), 23–39. https://doi.org/10.53429/ILJS.V8I01.626
Istiqomah, R., Muhari, A., Mahfid, A., Nurhana, Krismawati, M., Abiidah, N., … Rachmatuloh, M. A. (2022). Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat (Eksistensi SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Nganjuk). Samawa : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 10–24.
Mansari, & Maulana, R. (2018). Kepastian Hukum Terhadap Pengasuhan Anak Mumayiz Pasca Perceraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.139
Marwing, A. (2018). Perlindungan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Palopo). Palita: Journal of Social-Religion Research, 1(1), 45–62. https://doi.org/10.24256/pal.v1i1.60
Nurdin, M. (2023). Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar. As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.51729/sakinah11130
Sadiyah, H. (2021). Harga, Lokasi dan Kualitas Pelayanan Penentu Minat Beli Konsumen. Implementasi Manajemen & Kewirausahaan, 1(2), 115–125. https://doi.org/10.38156/imka.v1i2.77
Saputra, D., Jamaluddin, & Yulia. (2021). Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Putusan Verstek Di Mahkamah Syar’Iyah Idi (Protection of the Rights of Women and Children in the Verstek Decision At the Idi Shar’Iyah Court). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 9(2), 1–24.
Sholeh, A., Rachmat Gumelar, D., & Tsamrotul Fuadah, A. (2019). Pendampingan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 1(2), 80–99. https://doi.org/10.51486/jbo.v1i2.19
Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan / the Role of Religious Court in Women and Children Rights Protection Through Partial and Executable Decision. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 353. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374
Badan Pusat Statistik Kabupaten Cirebon. Publikasi.
https://cirebonkab.bps.go.id/id/publication, diakses 06 Agustus 2024.
Mahkamah Agung. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pa-sumber.html, diakses 02 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).