Female Circumcision in the Perspective of Jurisprudence, History, Medical, and Psychology
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v5i2.21287Abstract
ABSTRAK: Sunat perempuan merupakan hal yang umum dilakukan di Indonesia dan wilayah Muslim lainnya seperti Afrika dan Mesir. Masyarakat percaya bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari hukum Islam yang bertujuan untuk menstabilkan hasrat perempuan. Selain itu, faktor tradisi juga menjadi alasan kuat praktik sunat perempuan masih berlangsung hingga saat ini. Penelitian ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai sunat perempuan dari sudut pandang fikih, sejarah, medis, dan psikologi. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelusuran literatur dan sumber-sumber kepustakaan yang relevan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh melalui pendekatan interkoneksi, kemudian memberikan argumentasi yang sesuai dengan pembahasan untuk menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah sunat perempuan tidak memiliki dalil naqli yang kuat. Secara historis, khitan perempuan merupakan tradisi Mesir kuno yang sarat dengan mitos ketidakadilan gender. Dalam pandangan medis dan psikologis, sunat perempuan dapat menyebabkan gangguan reproduksi, hilangnya kenikmatan seksual, dan trauma yang berkepanjangan. Sementara itu, dari sisi fikih, para ulama kontemporer sepakat melarang praktik sunat perempuan, bahkan jika mafsadatnya terlalu tinggi, maka mereka tidak segan-segan mengharamkannya
Kata Kunci: Sunat Perempuan, Sejarah, Fikih, Medis, dan Psikologis.
References
Aryani, Aini. 2018. Khitan Bagi Wanita, Haruskah? Jakarta: Rumah Fikih Publishing.
Dewi, Prameswari Puspa. 2018. Modul Kesehatan Reproduksi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Jakarta.
Fitrah, Muh., and Luthfiyah. 2017. Metodologi Penelitian, Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. Sukabumi: CV. Jejak.
Husein, Muhammad. 2020. Menuju Fikih Baru. Yogyakarta: IRCiSoD.
Kemenkes. 2010. “Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1636/MENKES/PER/XI/2010. Bab 1. Butir 1. Tentang Sunat Perempuan.”
Kodir, Faqihudin Abdul. 2022. “Oiaa Cairo Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syariah Islam.” Mubadalah.Id. Retrieved (https://mubadalah.id/oiaa-cairo-mengharamkan-khitan-perempuan-sesuai-syariah-islam/).
KUPI. 2023. Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2. Jakarta Timur: KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).
Purwosusanto, Hery. 2020. “Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 7(02):115. doi: 10.32678/jsga.v7i02.180.
Sari, Nila Lara. 2022. “Manfaat Sunat Perempuan, Benarkah Ada? Ini Penjelasan Dokter.” Id.Theasianparent. Retrieved (https://id.theasianparent.com/manfaat-sunat-perempuan).
Semiawan, Conny R. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indoensia.
Sholeh, Asrorum Ni’am, and Lia Zahiroh. 2017. Hukum & Panduan Khitan Laki-Laki Dan Perempuan. Jakarta: Erlangga.
Soparianti, Pera. 2021. Sunat Perempuan Antara Fakta Dan Cita Sosial Islam. Jakarta: Rahima.
Subhan, Zaitunah. 2008. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: el-Kahfi.
Suraiya, Ratna. 2019. “Sunat Perempuan Dalam Perspektif Sejarah, Medis Dan Hukum Islam (Respon Terhadap Pencabutan Aturan Larangan Sunat Perempuan Di Indonesia).” CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman 5(1). doi: 10.37348/cendekia.v5i1.73.
Susapto, Leo Wisnu. 2021. “Sunat Perempuan Timbulkan Trauma Psikologis.” Validnews.Id. Retrieved (https://validnews.id/nasional/sunat-perempuan-timbulkan-trauma-psikologis).
Untung, Moh. Slamet. 2019. Metodologi Penelitian, Teori Dan Praktik Riset Pendidikan Dan Sosial. Yogyakarta: Litera.
Wahbah Az-Zuhaili. 1989. Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh. Juz III.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).