DISKURSUS RADHA’AH DAN HADHANAH BERPERSPEKTIF GENDER
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v2i2.7426Abstract
Radha’ah dan Hadhanah merupakan hak anak sekaligus kewajiban kedua orang tua dalam menjalankan amanah titipan Tuhan. Keharusan ini sudah diatur dengan jelas dalam ayat Al-Qur’an dan teks hadist. Dalam literatur fikih klasik umumnya pembahasan radha’ah hanya membahas tentang tekhnis penyusuan yang menyebabkan terjadinya mahram dan upah penyusuan yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Begitupun dengan hadhanah, umumnya hanya menempatkan orang tua sebagai subjek pengasuh, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemaslahatan anak. Pembahasan Radha’ah dan Hadhanah berperspektif gender ini memperhatikan dengan seksama perbedaan dan fungsi sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat tentang gender untuk kesetaraan dan kesalingan menggapai maslahah bagi setiap subjeknya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif pada penelitian pustaka, dengan tekhnik analisis berupa metode deskriptif analitik dan metode deduktif untuk mengurai secara menyeluruh objek yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perspektif gender dalam rada’ah tidak hanya melihat peran biologis perempuan dalam memenuhi kewajibannya sebagai ibu yang menyusui, tetapi juga memperhatikan peran bapak sebagai pelindung yang harus menjamin kebutuhan keduanya baik secara materil maupun non-materil. Begitupun hadhanah berperspektif gender harus menjadikan maslahah sebagai ketentuan hukum hak asuh agar berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan bagi anak dan kedua orang tuanya.
Kata Kunci:  Radha’ah, Hadhanah, Gender
            ÂReferences
Abdurrahman al-Jaziri. 1987. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhab al-Arba’ah, Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ahmad Zaenal Fanani. Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga dalam Perspektif Keadilan Jender. Muslim Heritage, Vol 2, No.1, Mei-Oktober 2017
Al-San’any, Subul as-Salam, Juz 3. 1960. Kairo: Dar Ihya’ al-Turas al-‘Araby.
Al-Syatibi. al-Muwafaqat fi Usul al-syari’ah, Kairo: Mustafa Muhammad
Andi Syamsu Alam M. Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena media.
Faqihuddin Abdul Kodir. 2019. Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD
Ibnu Qoyyim. 1407. Tuhfatul Maudud bi al-Ahkami al-Maulud. Darul Baya.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtadih wa Nihayatuyl Muqtashid, alih bahasa Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun. Jakarta : Pustaka Amani.
KPAI. 2015. Kualitas Pengasuhan Anak Indonesia, Survei Nasional dan Telaah Kebijakan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak di Indonesia. Jakarta Pusat: KPAI.
Marzuki Wahid. 2011. Modul Kursus Islam dan Gender. Cirebon : Fahmina Institute.
Pius A Partanto. 1994. M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sita Thamar van Bemmelen. 2009. Menuju Masyarakat Adil Gender. Jakarta : Veco Indonesia
Suharsimi Arikunto. 1992. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta.
Tim Penyusun. 2006. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, volume I. Jakarta. Ichtar Baru Van Hoeve.
Wahbah Zuhaili, 1997. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid X. Beirut: dar al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).