KAWIN TANGKAP (studi sosiologi tentang makna dan praktik kawin tangkap di desa mareda kalada, kec. Wewewa timur, kab. Sumba barat daya)
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v3i2.9841Abstract
Selain menggunakan tradisi Perkawinan secara umum, dipulau Sumba pada umumnya termasuk, di Kab. Sumba Barat Daya juga mengenal prosesi kawin tangkap (paneta mawinne. Praktik kawin tangkap merupakan jenis perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintainya. Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan mendapatkan informasi lebih detail tentang makna kawin tangkap di desa mareda kalada. Disini penelitii ingin menjelaskan makna dan perubahan kawin tangkap Masyarakat Desa Mareda Kalada, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Teori yang digunakan dalam kajian sosiologi konsep makna perkawinan dalam sistem patriarki sudut pandang teori feminisme eksistensialis dari Simone De Beauvoir. Hasil penelitian ini bahwa makna kawin tangkap dalam mengangkat derajat atau untuk menghilangkan rasa malu kepada keluarga laki-laki, di Sumba budaya patriarkinya sangat tinggi sehingga sistem budaya atau adat di dominasi laki-laki. Makna kawin tangkap tidak semata-mata terjadi begitu saja, dapat dilihat bahwa pergeseran makna kawin tangkap yang duluh dan sekarang sedikit berbeda karena kawin tangkap secara paksa ini sebenarnya sudah terjadi dari saman raja-raja dengan sedikit perbedaan yang sekarang, tetap menempatkan perempuan sebagai koban dan objek.References
Bulu Tanggu. (n.d.). Wawancara via telpon, Bulu Tanggu, tokoh adat didesa kadi wone, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Tanggal 13 Juli 2021
Doko, E. W., Suwitra, I. M., & Sudibya, D. gayatry. (2021). Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 656–660. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660
Hendrikus Wunda Lero. (n.d.). Wawancara via telpon, dengan Hendrikus Wunda Lero, makna perkawinan masyarakat sumba,tokoh adat didesa padaeweta, kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Tanggal 11/03/2021
Hendrikus Wunda Lero. (n.d.). Wawancara via telpon, dengan Hendrikus Wunda Lero, makna perkawinan masyarakat sumba,tokoh adat didesa padaeweta, kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya.
Kleden, D. (2017). Belis dan Harga Seorang Perempuan Sumba (Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT). Studi Budaya Nusantara, 1(1), 18–27. https://doi.org/10.21776/ub.sbn.2017.oo1.01.03
KN. (n.d.). Hasil wawancara dengan bapak KN selaku orang tua pria pelaku praktik kawin tangkap, tanggal 06/07/2021.
R A. (n.d.). Hasil wawancara dengan ibu R A sebagai korban kawin tangkap, pada tanggal 24/10/2021.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .
YA. (n.d.). Hasil wawancara dengan ibu YA sebagai perempuan korban kawin tangkap, pada tanggal 23/10/2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).