KAWIN TANGKAP (studi sosiologi tentang makna dan praktik kawin tangkap di desa mareda kalada, kec. Wewewa timur, kab. Sumba barat daya)

Authors

  • Elsiati Tanggu Universitas Kristen Satya Wacana
  • Elly Esra Kudubun Universitas Kristen Satya Wacana
  • Alvianto Utomo Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.24235/equalita.v3i2.9841

Abstract

Selain menggunakan tradisi Perkawinan secara umum, dipulau Sumba pada umumnya termasuk, di Kab. Sumba Barat Daya juga mengenal prosesi kawin tangkap (paneta mawinne. Praktik kawin tangkap merupakan jenis perkawinan yang dilakukan dengan cara menangkap perempuan dengan paksa untuk dikawinkan dengan seorang pria yang tidak dicintainya. Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan tujuan mendapatkan informasi lebih detail tentang makna kawin tangkap di desa mareda kalada. Disini penelitii ingin menjelaskan makna dan perubahan kawin tangkap Masyarakat Desa Mareda Kalada, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Teori yang digunakan dalam kajian sosiologi konsep makna perkawinan dalam sistem patriarki sudut pandang teori feminisme eksistensialis dari Simone De Beauvoir. Hasil penelitian ini bahwa makna kawin tangkap dalam mengangkat derajat atau untuk menghilangkan rasa malu kepada keluarga laki-laki, di Sumba budaya patriarkinya sangat tinggi sehingga sistem budaya atau adat di dominasi laki-laki. Makna kawin tangkap tidak semata-mata terjadi begitu saja, dapat dilihat bahwa pergeseran makna kawin tangkap yang duluh dan sekarang sedikit berbeda karena kawin tangkap secara paksa ini sebenarnya sudah terjadi dari saman raja-raja dengan sedikit perbedaan yang sekarang, tetap menempatkan perempuan sebagai koban dan objek.

References

Bulu Tanggu. (n.d.). Wawancara via telpon, Bulu Tanggu, tokoh adat didesa kadi wone, Kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Tanggal 13 Juli 2021

Doko, E. W., Suwitra, I. M., & Sudibya, D. gayatry. (2021). Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 656–660. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660

Hendrikus Wunda Lero. (n.d.). Wawancara via telpon, dengan Hendrikus Wunda Lero, makna perkawinan masyarakat sumba,tokoh adat didesa padaeweta, kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya. Tanggal 11/03/2021

Hendrikus Wunda Lero. (n.d.). Wawancara via telpon, dengan Hendrikus Wunda Lero, makna perkawinan masyarakat sumba,tokoh adat didesa padaeweta, kec. Wewewa Timur, Kab. Sumba Barat Daya.

Kleden, D. (2017). Belis dan Harga Seorang Perempuan Sumba (Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT). Studi Budaya Nusantara, 1(1), 18–27. https://doi.org/10.21776/ub.sbn.2017.oo1.01.03

KN. (n.d.). Hasil wawancara dengan bapak KN selaku orang tua pria pelaku praktik kawin tangkap, tanggal 06/07/2021.

R A. (n.d.). Hasil wawancara dengan ibu R A sebagai korban kawin tangkap, pada tanggal 24/10/2021.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan .

YA. (n.d.). Hasil wawancara dengan ibu YA sebagai perempuan korban kawin tangkap, pada tanggal 23/10/2021.

Downloads

Published

2024-12-19

Issue

Section

Articles