KRIMINALISASI PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v3i2.9842Abstract
Wacana kriminalisasi perkosaan dalam perkawinan telah berlangsung sejak pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tahun 2019 lalu. Banyak penolakan terhadap upaya kriminalisasi tersebut. Perkosaan dalam perkawinan muncul akibat relasi seksual suami-istri yang timpang tersebut, sehingga perlu ada kebijakan negara untuk merubah kondisi seperti itu, yaitu melalui kriminalisasi sebagai upaya negara dalam menekan kasus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Tulisan ini membahas perkosaan dalam perkawinan dalam ranah hukum pidana nasional dan hukum Islam. Hukum pidana nasional, seperti KUHP, tidak mengatur perkosaan dalam perkawinan, namun dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur melalui UU PKDRT, meskipun cakupannya masih sangat luas. Hukum Islam yang menjadi sumber norma masyarakat dan dapat menjadi bahan hukum nasional juga tidak membahas persoalan tentang perkosaan dalam perkawinan. Kajian hukum dan kenyataan sosial perlu dilakukan dengan pendekatan empiris dan menekankan pada tiga komponen hukum, yaitu legal substance (aturan-aturan dan norma-norma hukum), legal structure (institusi dan penegak hukum), dan legal culture (budaya hukum termasuk sikap dan pandangan masyarkat tentang hukum dan norma relasi suami isteri).References
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet. 4. Yogyakarta: Genta Publishing.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dahrendorf, Ralf, dalam Wallace dan Wolf. 1980. Contemporary Sociological Theory. USA: Prentice-Hall. Inc..
DPR RI. 2019. “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)â€, https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Emiris, cet. 3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, Lawrance M. 1980. Law and Society: An Introduction. New Jersey: Prentice-Hall.
Irianto, Sulistyowati. 1999. “Kekerasan perempuan dan hukum pidana: Suatu Tinjauan Hukum Berperspektif Feminis)â€, Jurnal Perempuan, Edisi 10.
Kalibonso, Rita Serena. 1999. “Hukum Indonesia Menghambat Keadilan Genderâ€, Jurnal Perempuan, Edisi 10.
Kemenkumham RI. 2019. “Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RKUHP) 2019â€, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/133-daftar-rancangan-undang-undang.html.
Komnas Perempuan. 2019. “Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019: Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negaraâ€, 15 May 2019, https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2019.
Mas’udi, Masdar F. 1995. Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan. Bandung: Mizan.
Maula, Bani Syarif. 2004. “Marital Rape: Kekerasan Terhadap Perempuan di Sektor Domestikâ€, Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol. 38, No. 1.
Maula, Bani Syarif. 2014. “Kajian al-Ahwal al-Syakhsiyyah dengan Pendekatan Maqasid al-Syari'ahâ€, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 8, No. 2.
Movanita, Ambaranie NK. 2020. "Kekeliruan Memahami RUU PKS, Dianggap Liberal dan Tak Sesuai Agama", Kompas Online, 23 September 2020, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/19350151/kekeliruan-memahami-ruu-pks-dianggap-liberal-dan-tak-sesuai-agama?page=all.
Muhammad, Hussein. 2001. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, cet. 1. Yogyakarta: LKiS.
Prasetyo, Teguh. 2011. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Rivki. 2015. “Suami Dipenjara karena Memperkosa Istri, Pembelajaran Buat Publikâ€, Detik News, 7 Juli 2015, https://news.detik.com/berita/d-2962058/suami-dipenjara-karena-memperkosa-istri-pembelajaran-buat-publik.
Russell, Diana E. H. 1990. Rape in Marriage. Bloomington: Indiana University Press.
Soekanto, Soerjono. 1981. Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).