KORUPSI PERBUATAN TERCELA DARI PERSPEKTIF HADIS
DOI:
https://doi.org/10.24235/jshn.v2i1.6747Abstract
Secara umum, korupsi adalah tindakan untuk membuat diri Anda atau orang lain menjadi kaya, tetapi kaya dalam proses yang harus dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan korupsi seperti suap dan tip. Korupsi di Indonesia saat ini memiliki patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan masyarakat, negara dan bangsa. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materi keuangan negara yang sangat besar. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah apropriasi dan drainase keuangan dilakukan secara kolektif oleh anggota legislatif dengan kedok studi banding. Masalah dari penelitian ini adalah bagaimana makna korupsi yang ada dalam pandangan Hadis? Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan (library research), yang sifatnya termasuk penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan ada dua yaitu data primer yang secara langsung diperoleh peneliti dari sumber asli seperti, Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, dan Sunan An-Nasai. Selain itu, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan hadis korupsi. Kata kunci: Korupsi, Keuangan Negara, Hadis.References
Abul Faraj, Abdurrahman bin Ali bin Muhammad bin al-Jawaz. Ad-Du’afa’
wa al-Matrukin li Ibn al-Jawaz. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
Adnani, Chazawi. Hukum Pidana Materiil dan Formil: Korupsi di
Indonesia. Malang: Banyu Media, 2003.
Ahmad, Abu Abdul Halim. Suap; Dampak dan Bahayanya Bagi Masyarakat
Tinjauan Syar’i dan Sosial. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1996.
Al-Amir, Muhammad bin Ismail as-San’ani. Subul as-Salam. Beirut: Dar
Ihya’ at-Turath al-Arabi, 1379
Al-Asyqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadhl. Tahdhib at-Tahdhib.
Beirut: Dar al-Fikr, 1984.
Al-Mazi, Yusuf Bin Zaki Abdurrahman Abul Hajjaj. Tahdhib al-Kamal,
Beirut: Mu’asisah ar-Risalah, 1980.
An-Nasa’I, Ahmad bin Syu’aib. Ad-Du’afa’ wa al-Matrukin li An-Nasa’I.
Halb: Dar al-Wa’I, 1369.
At-Thariqi, Abdullah bin Abd. Muchsin. Suap dalam Pandangan Islam,
terj. Muchotob Hamzah dan Subakir Saerozi. Jakarta: Gema Insani
Press, 2001.
Djoko, Praoso. Kejahatan-Kejahatan Yang Merugikan dan Membahayakan
Negara. Jakarta: Bina Aksara 1987.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Rajawali Press, 2005.
I Do’I, Abdurrahman. Tidak Pidana Dalam Syari’at Islam, terj. Wadi
Masturi dan Basri Iba Asghari. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Ibn Rusyd, Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad. Bidayah
al-Mujtahid. Beirut: Dar al-Fikr, tt.
Ilham, Gunawan. Postur Korupsi Di Indonesia. Bandung: Angkasa 1990.
Leden, Marpaung. Tindak Pidana Korupsi Masalah Dan Pemecahannya.
Jakarta: Sinar Grafika 1992.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, dkk.
Solo: Era Intermedia, 2003.
Redaksi Ensiklopedia Hukum Islam. Ensiklopedia Hukum Islam V. Jakarta:
PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve 1997.
Robert, Klitgart. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samud Samud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under CC BY 4.0