Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.24235/amwal.v5i2.241Abstract
Abstraksi
Â
Pasar Modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahan efek. Untuk mengkordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumberdaya manusia dalam pengembangan pasar modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerjasama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif infvestasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam infomasi seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya. Landasan operasional pasar modal di indonesia adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No : 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, menyatakan pengembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal, sebagaimana kita ketahui prinsip syariah telah dikembangkan di berbagai negara, di Indonesia memerlukan pasar modal yang aktifitasnya sejalan dengan prinsip syariah, hal ini merupakan suatu keniscayaan dimana Indonesia merupakan negara terbesar yang penduduknya memeluk agama Islam.
Kata Kunci : Pasar Modal, Prinsip Syaraiah, Investasi
References
Daftar Pustaka
M. Endang. D, Pengantar Manajemen Keuangan, Yogyakarta, deepublish, 2012.
Kasmir, Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta, Kencana Pranada Media Group, 2010.
Dermawan Sjahrial, Pengantar Manajemen Keuangan, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2009.
M. Endang D, Toto Suharto, Manajemen Keuangan Syariah, Buku Ajar IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, 2013.
Landasan Operasional Pasar Modal : Fatwa Dewan Syariah Nasional. No : 40/DSN-MUI/X/2003 tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the published article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms {including reprints}. The journal maintains the publishing rights to the published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.