KARTU KREDIT (SUATU TINJAUAN SYARIAT ISLAM)
DOI:
https://doi.org/10.24235/amwal.v5i2.242Abstract
ABSTRAK
Kartu kredit sudah tidak asing bagi masyrakat Indonesia, apalagi bagi masyarakat di kota-kota besar. Namun banyak yang belum mengetahui bagaimana hukum penggunaan kartu kredit (konvensional). Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bankdan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkan secara hutang. Kartu kredit dalam pandangan syariah hukumnya adalah haram karena mengandung unsure riba dalam penggunaan kartu kredit. Oleh karena itu perbankan syariah mengeluarkan produk kartu pembiayaan syariah. Kartu pembiayaan syariah berbeda dengan kartu kredit ( konvensianal) karena terbebas dari unsur riba dan pemanfaatannya tidak bersifat konsumtif namun produktif.
Keyword: kartu kredit, Kartu Debit, Kartu Pembiayaan Syariah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra, M.A, Bank dan lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Media r
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Hafidz Abdurrahman, Hukum Islam Seputar Kartu Kredit, Tinjauan Syariat Islam Seputar kartu kredit, Al Azhar press, Bogor, 2011
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sharing Inspirator Ekonomi dan Bisnis Syariah, Edisi 54 Juni 2011
Tajuk Syariah. Blog Spot.Com/Kartu pembiayaan syariah/ 31 Oktober 2013
Id.Wikipedia.Org/Wiki/Kartu Kredit. 30 Oktober 2013
Id.Wikipedia.Org/wiki/Kartu Debit. 30 Oktober 2013
Downloads
Published
Issue
Section
License
The copyright of the published article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms {including reprints}. The journal maintains the publishing rights to the published articles.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.