PENGATURAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Anthon Fathanudien Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.24235/mahkamah.v10i1.19970

Keywords:

Hak Cipta, Objek Wakaf, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Wakaf hak cipta adalah peralihan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta kepada pengelola wakaf dan disahkan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa hak cipta merupakan benda bergerak berwujud, mempunyai sifat absolut, droit de suite, dan pemegangnya mempunyai kewenangan yang luas kepada pemiliknya. Akibat hukum dari diwakafkannya hak cipta adalah hak ekonomi dari hak cipta beralih kepada penerima wakaf, dan wakaf hak cipta hanya terjadi untuk waktu tertentu mengikuti masa berlaku hak ekonomi hak cipta.  

References

Budi Agus Riswandi dan Sujitno, Hak Cipta sebagai objek Wakaf, Yogyakarta, Pusat HKI FH UII, 2016

Dimas Fahmi & Afif Noor Fikri, Reformasi Hukum Wakaf di Indonesia (Studi terhadap Wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual), Jurnal al-ahkam, volume 22, Nomor 1, April 2012

Fathurahman Djamail, Hukum Ekonomi Islam (Sejarah, Teori, dan Konsep), Jakarta, Sinar Grafika, 2013

Henry Soelistyo, Hak Kekayaan Intelektual, konsepsi, opini, dan aktualisasi, buku pertama, Jakarta, Penaku, 2014

M. Athoilah, Hukum Wakaf (Hukum Wakaf Benda Bergerak dan Tidak Bergerak dalam Fikih dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung, Penerbit Yrama Widya, 2011

Muhammad Daud Ali, Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (cetakan pertama), Jakarta, Penerbit UI, 1988

Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf (Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf), Jakarta, IIMAN press, 2004

Muchsin, Undang-undang Wakaf Memperkokoh Kedudukan Lembaga Hukum Islam di Indonesia, Ikatan Alumni FH Unair, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2006

Ok. Saidin, Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Rajagrafindo, 1997

Suhrawardi K. Lubis, Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta, Sinar Grafika, 2010

Sulaiman Rasjid, Fiqih Wakaf, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2013

T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, cetakan 1, 2009

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles