Batas Usia Pernikahan dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2019: Perspektif Maqasid As-Syari’ah dan Hak Asasi Manusia terhadap Pencegahan Perkawinan Anak

Authors

  • Asep Mahbub Junaedi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Abdul 'Aziz Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Samsudin Samsudin Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.24235/mahkamah.v10i1.20295

Keywords:

Batas Usia Pernikahan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Maqasidu Al-Syari`ah, Hak Asasi Manusia, Pencegahan Perkawinan Anak.

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini membahas batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak, dengan analisis berdasarkan perspektif Maqasidu Al-Syari`ah dan Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak, meskipun telah ada pembaruan hukum mengenai batas usia minimal menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi batas usia pernikahan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam Maqasidu Al-Syari`ah dan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan hukum perbandingan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 selaras dengan tujuan Maqasidu Al-Syari`ah, seperti Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifz al-‘Aql (perlindungan akal), serta prinsip-prinsip HAM, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan. Kesimpulannya, pengaturan ini merupakan langkah preventif yang efektif untuk melindungi hak-hak dasar anak dan mencegah perkawinan dini di Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-30

Issue

Section

Articles