PENGARUH GADGET TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS BATUNADUA JAE)

Authors

  • Rika Diana Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Fatahuddin Aziz Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
  • Putra Halomoan Hasibuan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.24235/7rkz7j30

Abstract

Perkembangan teknologi digital, khususnya gadget, telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan keluarga, termasuk di Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan gadget terhadap keharmonisan rumah tangga serta meninjaunya dalam perspektif hukum keluarga Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research) dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap suami istri serta tokoh agama di lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan gadget memiliki dampak positif dan negatif terhadap keharmonisan rumah tangga. Dampak positifnya meliputi kemudahan komunikasi, peningkatan akses informasi, serta dukungan terhadap aktivitas ekonomi keluarga. Namun, dampak negatif yang dominan adalah berkurangnya komunikasi tatap muka, menurunnya kualitas kebersamaan, munculnya kecemburuan, konflik rumah tangga, serta ketergantungan terhadap gadget yang mengganggu interaksi keluarga. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, penggunaan gadget diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban suami istri dan tidak merusak prinsip mu‘āsyarah bil ma‘rūf, serta tetap menjaga tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kesimpulannya, gadget dapat menjadi sarana yang bermanfaat dalam rumah tangga apabila digunakan secara bijak dan terkontrol, namun dapat berdampak negatif apabila penggunaannya berlebihan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan pengendalian dalam penggunaan gadget agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga sesuai dengan nilai-nilai hukum keluarga Islam

Published

2026-07-24

Issue

Section

Articles