Pengaruh Komunitas Anak Punk terhadap Komentar Publik
DOI:
https://doi.org/10.24235/prophetic.v5i2.12866Keywords:
Komunitas Punk, Sejarah Punk, Komentar Publik.Abstract
Artikel penelitian ini berujuan untuk mencari tau berbagai maca komentar public dalam hal ini masyarakat terhadap adanya komunitas anak punk di Indonesia. Arti kata punk itu sedinri berasal dari kata “Public United Not Kingdom†yang berarti kesatuan suatu masyarakat di luar kerajaan (Inggris). Pada saat ini arti dari “punk†semakin berkemban, ada tiga definisi punk dalam Filosofi Punk, 1) punk sebagai tren anak muda dalam mode dan musik; 2) punk sebagai pemula yang memiliki keberanian untuk memberontak, memperjuangkan kebebasan dan melakukan perubahan; 3) punk sebagai bentuk perlawanan dan menciptakan musik, gaya hidup, komunitas dan budaya sendiri. Di antara faktor yang melatar belakangi remaja bergabung dengan komunitas punk yang ada di jalanan adalah: Faktor Keluarga, Faktor Kemiskinan, Faktor Lingkungan, dan Faktor Persahabatan. Dari banyaknya anak punk yang berada dijalanan tersebut menimbulkan banyak komentar ditengah kehidupan bermasyarakat berbagai macam komentar publik terhadap komunitas punk diantaranya, mulai dari orang-orang yang acuh, hingga orang-orang yang merasa sangat terganggu dengan keadaan mereka. Banyak orang yang menganggap komunitas merekalah yang sering memprovokasi dan membuat keributan di fasilitas umum, bahkan ada juga yang menganggap mereka sampah masyarakat. Dari banyaknya komentar yang negatif tersebut terdapat juga hal positif dari keberadaan komunitas punk, antara lain: 1) Adanya wadah untuk mengekspresikan diri; 2) Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan semangat seni; dan 3) serta mempererat silaturrahmi dan mempererat persaudaraan. . Beberapa pendekatan terhadap pemecahan masalah yang bijak untuk menghadapi komunitas punk meliputi evaluasi menyeluruh dari teman sebaya, peran keluarga, peran lingkungan, dan melakukan konseling oleh organisasi atau lembaga sosial atau Pusat rehabilitasi.
References
Artikel Jurnal Ilmiah
Anna R. A, Budhi W dan Nurlina Cipta A. 2007. “Fenomena Remaja Punk Ditinjau Dari Konsep Person In Environment (Studi Deskriptif Di Komunitas Heaven Holic Kota Bandung).†Prosiding KS:Riset &PKM 3 (2): 1–54.
Azizah & Ainul. 2017. “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Naratif.†Jurnal BK UNESA 7 (2).
Maharani, O. P., & Andayani, B. 2003. “Hubungan Antara Dukungan Sosial Ayah Dengan Penyesuaian Sosial Pada Remaja Laki-Laki.†Jurnal Psikologi 30 (1): 23–35.
Mukhlis, Alma Y & Ina S. 2013. “Ketertarikan Remaja Terhadap Komunitas Punk.†Jurnal Ilmiah Psikologi 4 (2): 833–58.
Rohman, Arif. 2009. “Fenomena Anak Punk : Sisi Lain Mengenai Ruwetnya Permasalahan Anak Jalanan Di Indonesia.†Warta Demografi 39 (3): 52–55. https://doi.org/10.13140/2.1.2049.6169.
Ulfa, Maria, and Komang Suarningsih, & N. 2018. “Efektivitas Layanan Konseling Kelompok Melalui Teknik Self Management Untuk Meningkatkan Kebiasaan Belajar Siswa Kelas Viii Smpn 1 Kapontori.†Psikologi Konseling 12 (1): 120–32. https://doi.org/10.24114/konseling.v12i1.12181.
Buku
Monk,FJ., Knoers, Siti R, H. 1989. Psikologi Perkembangan. yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Murti. 2007. “Keberagamaan Komunitas Punk.†Universitas Islam Negeri Jakarta.
Nando. 2008. Rebel 35 Band Punk Paling Berengaruh. Jakarta: Narasi.
Santrock. 2003. Perkembangan Remaja Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga.
Sarwono, S. W. 2005. Psikologi Sosial: Psikologi Kelompok Dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka.
Sarwono, Sarlito W. 1999. Psikologi Sosial. Jakarta: Balai Pustaka.
Widya, G. 2010. Punk Ideologi Yang Disalah Pahami. yogyakarta: Garasi House of Book.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Agoeng Prasetyo. 2000. “Deskripsi Kelompok Anak Punk Di Bandung.†universitas indonesia.
Siti Sugiyanti. 2014. “Fenomena Anak Funk Dalam Perspektif Teori Michel, Foucault, Agama Dan Pendidikan (Studi Kasus Cipondoh Kota Tanggerang.†Universitas Islam Negeri Jakarta.
Website
Fajar Adhityo. 2005. “Punk: Music Dan Sebuah Perlawanan.†Jakarta. https://musik.kapanlagi.com/resensi/chill-out/punk-musik-dan-sebuah-budaya-perlawanan.html. Diakse pada 12 april 2022
Farid S. M. 2005. “Dan ‘Siapa Bilang Punk Mati?’. Jawa Pos (Surabaya), Jumâ€at 4 Januari 2005, h. 17
https://id.wikipedia.org/wiki/Anarkisme . Diakses pada 13 maret 2022.
J.P. Robinso. 2015. “Stories Of The Punk.†Jakarta. https://flashbak.com/the-story-of-punk-421670/ .diakses pada 4 april 2022.
Pers, Freedom.equality@Justice.com . diakses pada 3 maret 2022.
Septia Nugraha. 2020. “No Title.†Surabaya., https://www.djarumcoklat.com/article/komunitas-taring-babi-berawal-dari-anti-rakus-dan-berkolektif-positif, Artikel , diakses pada 16 april 2022.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Prophetic : Professional, Empathy, Islamic Counseling Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).