Konseling Spiritual Berbasis Terapi Ruqyah dalam Mengatasi Gangguan Kesehatam Mental
DOI:
https://doi.org/10.24235/prophetic.v6i2.16656Keywords:
Konseling Spiritual, Terapi Ruqyah, Gangguan Mental.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus orang dewasa dan remaja yang saat ini mengalami gangguan kesehatan mental yang disebabkan oleh tekanan, stress, defresi dan berbagai masalah psikologis lainnya. Salah satu bentuk pengobatan secara Islami dalam mengatasi gangguan mental adalah dengan terapi ruqyah. Pengobatan terapi ruqyah merupakan pengobatan tradisional sejak zaman Rasulullah. Terapi ruqyah juga dapat mengobati dan menyembuhkan penyakit mental, spiritual, moral maupun fisik yang dilakukan dengan menggunakan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, setiap klien yang melakukan terapi ruqyah berdampak positif dalam membantu mengatasi gangguan Kesehatan mental yang dirasakan oleh pasien/klien baik dewasa maupun remaja. Salah satu bentuk terapi yang dapat dilakukan terapis dalam mengobati gangguan mental yakni dengan mengintegrasikan layanan konseling spiritual dengan terapi ruqyah. Konseling spiritual berbasis terapi ruqyah sangat baik digunakan sebagai terapi dalam pengobatan gangguan kesehatan mental dengan tahapan-tahap yang dilakukan secara pendekatan konseling yang meliputi tahapan awal (pendahuluan), tahapan inti (konseling) dan tahapan akhir (evaluasi).
References
Akhmad, P. (2005), Terapi Ruqyah Sebagai Sarana Mengobati Orang yang Tidak Sehat Mental. Jurnal Psikologi Islami, 87-96.
Al-Alyani, A. N. (2004). Ruqyah Obat Guna-guna dan Sihir. Jakarta: Darul Falah.
Alfiyah, dkk. (2019). Ruqyah Sebagai Pengobatan Berbasis Spritual Untuk Mengatasi Kesurupan. Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam, Vol. 16, No. 2.
Al-Jauziyah, I. Q. (2002). Membersihkan Hati Dari Gangguan Setan. Jakarta: Gema Insani Press.
Ardiansyah. (2018). Upaya Bimbingan Konseling, Nilai dan Spiritual terhadap Transgender di Yogyakarta. Jurnal Counsellia, 8(1), 71–87.
Arini Mifti Jayanti, Fuad Nashori, (2019) Terapi Ruqyah Syar’iyyah Meningkatkan Kebahagiaan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal JIP, Vol. 11 No. 2 Yogyakarta.
Corey, G. (2005). Theory and Practice Counseling and Psychoterapy (Seventt Edition). California: Thomson Books, Cole Publishing Company.
Darojat Ariyanto. (2007). Terapi Ruqyah terhadap Penyakit Fisik, Jiwa dan Gangguan Jin, Jurnal Suhuf UMS Vol. 19 No. 01 Mei Surakarta.
Dinda Kinasih, K., & Wahyuningsih, A. (2012). Peran Pendampingan Spiritual terhadap
Motivasi Kesembuhan pada Pasien Lanjut Usia. Jurnal Stikes, 5(1), 1–10.
Jalaludin. (2003). Psikologi Agama: Sebuah Pengantar. Bandung: Mizan.
Wolberg L. R. (1997). The Thecnique of Psychoteraphy. APA, USA: Grune & Stratton.
Latipun. (2022). Kesehatan Mental. Yogyakarta: UMM Press.
Najati M. U. (1996). Psikologi dalam al-Qur’an. Malang: Ma’had Aly al-Hikam.
Mestika Zed. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yogyakarta: Yayasan Putra Obor.
Syifa Nadia Noor Azra, (2020) Bimbingan dan Konseling Islam dalam Terapi Ruqyah Syar’iyyah pada Pasien di Rumah Sakit Inqilabi Kabupaten Tabalong.
Susanto, D. (2014). Dakwah melalui layanan Psikoterapi Ruqyah bagi Pasien Penderita Kesurupan. Jurnal Konseling Religi, Bimbingan Konseling Islam, 5(2), 313–335.
Yusmini & Sarina, (2014). Religius Deviance and Spiritual Abuse Issues: A Critical Reviuew, Jurnal al-Tamaddun, Vol. 13 No. 2 2018.
Darajat, Zakiyah. (1982). Kesehatan Mental. Jakarta: Gunung Agung.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Prophetic : Professional, Empathy, Islamic Counseling Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).