DERADIKALISASI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.24235/mahkamah.v6i1.8275Keywords:
Deradicalization, Combating Crime, and Terrorism LawAbstract
Deradicalization has a wide range of meanings, starting from matters of belief, legal handling, to correctionalization as an effort to change "radical" to "non-radical". But in simple terms, deradicalization can be understood as an effort to neutralize radicalism for those who are involved in acts of terrorism and their sympathizers, so that the terrorists or their sympathizers leave the violence. This definition of deradicalization is far from the tendency to corner certain religions. Because radicalism can grow in any religious community. Terror has been present and incarnated in our lives as a scourge, as a vicious virus and frightening monster which at times can not be expected to manifest "national and global catastrophes", including realizing human tragedies, castration of national dignity and the tragedy of human rights tragedy. (HAM). Human Rights (HAM) lost their existence and were deprived of their sanctity or finesse at the hands of terrorists who had created outrage in the form of social, political, cultural, and economic animalizationReferences
A.T , Sugito,., dkk, Pendidikan Pancasila, Unnes Press, Semarang, 2008
Abbas, Hafid Beyond Terrorism: Perspektif Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002
Abidin , Zainal, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Afdal dkk, Islam dan Radikalisme di Indonesia, Jakarta, LIPI Press, 2005
Ali Syafaat , Muchamad, Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Imparsial, Jakarta, 2003
Amin, Ma’ruf, Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme, Tim Penanggulangan Terorisme MUI, Jakarta, 2007
Atmasasmita , Romli, Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Makalah pada Seminar Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta 28 Juni 2004,
Atmasasmita ,Romli, dkk, Naskah Akademik Perubahan UU No. 15 Tahun 2003, BPHN, Jakarta, 2011
Atmasasmita,,Romli Pengantar Hukum Pidana Internasional, Rafika Aditama, Bandung, 2000
Azra , Azyumardi, Memahami Gejala Fundamentalisme, Jurnal Ulumul Qur’n, No. 3 Vol. IV 1993
Cristine S.T. Kansil , C.S.T. Kansil , Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007
Friedman , Lawrence M.,The Legal Sistem; A Social Scince Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975
Garner , Bryan A., Black’s Law Dictonary, Ninth Edition, West Publishing Co, St. Paul-Minn, 2009
Gunawan , Budi, Terorisme, Mitos dan Konspirasi, Forum Media Utama, Jakarta, 2006
Hamzah, Andi , Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Hardiman , F. Budi, Memahami Negativitas: Diskursus tentang Massa, Teror, dan Trauma, Kompas, Jakarta, 2005
Hasani ,Ismail dan Bonar Tigor Naipospos, Radikalisme Agama di Jabotabek dan Jawa Barat: Implikasinya Terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, Pustaka Msyarakat Stara, Jakarta, 2010
Hikam, Muhammad A.S., Deradikalisasi: Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2016
Loqman , Loebby, Analisis Hukum dan Perundang-undangan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1990
Lubis, Todung Mulya, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Muladi, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03 Desember 2002, Hal. 1.
Nasrullah, T. , Tinjauan Yuridis Aspek Hukum Materil Maupun Formil Terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. 1 September 2005
Rasjidi , Lili dan Bernard Arief Sidharta,Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994
Remmelink, Jan, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Terjemahan: Tristam Pascal Moeliono, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Rubiadi, A, Radikalisme Islam,Nahdatul Ulama Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta, 2007
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Rafika Aditama, Bandung, 2006
Sudarto, Hukum Pidana I, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1990
Wahid, Abdul , Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Rafika Aditama, Bandung, 2002