LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN, ADALAH PEMIMPIM KELUARGA?
DOI:
https://doi.org/10.24235/equalita.v3i1.8631Abstract
Artikel ini berupaya untuk memahami kepemimpinan keluarga dalam masyarakat muslim dalam konteks kehidupan modern. Fokus kajiannya adalah konsep tentang kepemimpinan dalam keluarga, kepemimpinan laki-laki, kepemimpinan perempuan, dan peluang laki-laki untuk bekerjasama dalam memimpin keluarga bersama perempuan. Paparan dapat memberi beberapa pelajaran antara lain pertama, bahwa perubahan sosial mempengaruhi terhadap perubahan keluarga, termasuk kepemimpinan laki-laki dan relasi gender. Kedua, secara tekstual keagamaan, makna kepemimpinan dapat diperluas tidak saja oleh laki-laki, namun juga oleh perempuan. Kepemimpinan dapat dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan, dan kewenangan melaksanakan hasil keputusan musyawarah keluarga. Ketiga, laki-laki dalam konteks masyarakat patriarki memiliki modalitas kuat untuk berkerjasama dengan perempuan dalam memimpin keluarga, baik dari aspek dominasi, signifikasi maupun legitimasi.
References
Ash-Showi, ‘Allamah Asy-Syaikh Ahmad. Hasyiah Al-‘Allamah Ash’Showi ‘ala Tafsir Al’Jalalaini. Indonesia: Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arobiyah.
Al-Qurthuby, Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Asnhory. Al-Jami’ li Ahkam Al-Qurani. Juz 5.
Blackburn, Susan. 2007. Kongres Perempuan Pertama, Tinjauan Ulang. Jakarta: Buku Obor & KITLV-Jakarta.
Harun, Salman, Prof. Dr. H. 2017. Kaidah-Kaidah Tafsir, Bekal Mendasar untuk Memahami Makna Al-Quran dan Mengurangi Kesalahan Peahaman. Jakarta: P.T. Qof Media Kreativa.
Hisyam, Muhammad. 2001. Caught Between Three Fires, The Javanese Pengulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942. Jakarta: INIS
Hoadley, Mason C. 1994. Selective Judicial Competence, The Cirebon – Priangan Legal Administation, 1680-1792. Ithaca: SEAP
Khollaf, Abdul Wahab. 1978. Úlum Ushul Al-Fiqh. Kuwait: Dar Al-Qolam.
Khairuddin, Drs. H. H.SS. 1997. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, K.H. Hussein, dkk. 2006. Modul Kursus Islam dan Gender, Dauroh Fiqh Perempuan. Cirebon: Fahmina Institute.
Qothon, Manak. Mabahits fi ‘Ulum Al-Qurani. Mantsurot Annahr Alhadits.
Stroomberg, Dr. J. 2018. Hindia Belanda 1930. Yogyakarta: IRCISoD
Subadio, Maria Ulfah, SH. 1981. Perjuangan Untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Yayasan Idayu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).