Perkawinan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.24235/inklusif.v6i2.8739Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Illat Hukum, Maqoshid SyariahAbstract
Perkawinan Beda Agama adalah suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara orang yang berbeda agamanya. Islam sebagai agama terakhir telah memberikan tuntunan bagaimana ketika orang Islam melakukan suatu proses perkawinan. Dalam al-Qur’an, ketentuan tentang perkawinan ini terdapat dalam surat al-MÄidah [4]: 5 yang berisi kebolehan seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahl al-Kitab dan surat al-Baqarah [2]: 221 yang berisi larangan bagi orang Islam menikah dengan non muslim. Hukum yang diperoleh dari ketentuan surat al-MÄ‟idah [4]: 5 adalah suatu bentuk kebolehan (ibÄhah/mubah) bukan ‟sunat‟, lebih-lebih ‟wajib‟. Ketika sesuatu yang mubah itu dilakukan dan mengantarkan kepada kemadaratan tertentu, maka perbuatan tersebut bisa dilarang, karena tujuan dari syari‟at Islam (maqasid asy-syari’'ah) adalah merealisasikan kemaslahatan dan menghindarkan kemadaratan.ÂReferences
Abu Bakar Jabir al-Jza’iri, Syaikh. MINHAJUL MUSLIM. Translated by Musthofa ’Aini Lc. Jakarta: DARUL HAQ, 2013.
An-Nawawi, Imam. Minhaju Tholibin Wa Umdatul Muftin. Lebanon-Bairut: Dar al-Minhaj, 2005.
Carm, Soeharto. Kawin Campur: Tinjauan Historis, Teologis, Pastoral, Hukum Gereja Dan Hukum Sipil. Malang: Analekta Kueskupan Malang, 1987.
Danin, Sudarawawn. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setra, 2002.
Kartosiswoyo, S. Hukum Perkawinan Kanonik : Catatan Kuliah Gereja. Yogyakarta, 1996.
Lili Rosjidi. Perkawinan Dan Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia. Bandung: Alumni, 1991.
MD (ed), Mahfud. Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1993.
Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh Kamil. Al-Jami “fi Fiqh an-Nisa.†Translated by M Abdul Ghofar. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
MUI, Surat Keputusan Dewan Pimpinan. Pedoman Penetapan Fatwa MUI. Nomor: U-596/MUI/X/, 1997.
Nawawi, Imam. Roudhotu Aţ-Ţâlibîn Wa ‘Umdatu Al-Muftîn. Beirut: Maktab al-Islami, 1991.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Saleh, K.Watjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia, 1992.
Shafiyyurrahman al - Mubarakfuri, Syaikh. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. Translated by Abu Ihsan al - Atsari. Jakarta: PUSTAKA IBNU KATSIR, 2010.
Syaikh Al-Al bani. Mukhtashor Shahih Muslim. Translated by Ibnu Al Khaimi. Daarul Hadits Yaman: Kampungsunnah.org, 2009.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Zuhaili, Wahbah. Ushul Fiqhu Al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, 1986.
Zuhdi, Masyfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Gunung Agung, 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.