Konseling Pendidikan Seks dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Anak (KSA)
DOI:
https://doi.org/10.24235/prophetic.v2i1.4751Abstract
Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Kekerasan seksual, tidak saja terjadi pada laki-laki namun juga pada anak perempuan. Pelaku dari kekerasan seksual dapat berasal dari orang lain yang tidak di kenal anak, namun juga terkadang justru dari keluarga dekat. Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon sendiri setiap tahun mengalami peningkatan. Berdasar data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, pada tahun 2015 setidaknya terjadi 49 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah itu meningkat dibanding 2014 yang tercatat 34 kasus. Dalam kebanyakan kasus tersebut, para pelaku mayoritas merupakan orang yang dikenal korban seperti tetangga, teman, hingga saudara korban.Dari masalah di atas, salah satu penyelesaiannya melalui kegiatan konseling pendidikan seks. Pendidikan seks pada anak dilaksanakan meliputi beberapa aspek antara lain : pertama, pengajaran yakni penjelasan tentang organ reproduksi laki-laki dan perempuan, kehamilan, ihtilam (mimpi basah), haid dan keputihan. Kedua, Penyadaran yakni menanamkan rasa malu pada anak, mendidik anak agar selalu menjaga pandangan mata, mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilat dan khalwat, memilihkan tayangan televisi yang baik buat anak. Ketiga, penerangan yakni menjelaskan tentang IMS. Kesimpulan dari penelitian ini menghasilkan temuan bahwa pelaksanaan konseling pndidikan seks yang dilakukan oleh seorang konselor terhadap klien memiliki peranan yang sangat penting dalam prevensi kekerasan seksual anak. Kegiatan konseling pendidikan seks dilakukan tidak hanya sebagai upaya membantu mengatasi masalah klien yang berkaitan dengan seksualitasnya, melainkan berkaitan juga dengan upaya-upaya pendidikan dalam meningkatkan kesadaran akan masa depannya.
Â
Kata Kunci: Konseling Pendidikan Seks; Prevensi; Kekerasan Seksual Anak.
References
Akbar, Ali. (1982). Seksualitas Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Gholia Indonesia.
Basyir, Ahmad Azhar. Ajaran Islam tentang Pendidikan Seks, Hidup Berumah Tangga Pendidikan Anak. Bandung: PT Al Warif.
Darajat, Zakiyah. (1982). Remaja Harapan dan Tantangan. Jakarta: Ruhama.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Jumanatul Ali Art.
El-Quussy, Abdul Aziz. (1984). Pokok-pokok Kesehatan Jiwa/Mental (Jilid I, terjemahan Dr. Zakiyah Daradjat). Jakarta: Bulan Bintang.
Freud, Sighmund. (2003). Teori Seks. Yogyakarta: Jendela.
Gunawan, Ary H. (2010). Sosiologi Pendidikan: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hurlock, Elizabeth. (2006). Perkembangan Anak (Jilid II). Jakarta:Media Meitasari Tjandrasa.
Khaliha, M. (2015). Konsepsi Pendidikan Seks untuk Anak dalam Pandangan Abdullah Nashih Ulwan, Epistemé 10 (1).
Madani, Yusuf. (2003). Pendidikan Seks untuk Anaka dalam Islam. Jakarta: Pustaka Zahra.
Madani, Yusuf. (2004). Sex Education 4 Teen (Pendidikan Seks Remaja dalam Islam). Bandung: Mizan.
Miqdad,Akhmad Azhar Abu. (2000). Pendidikan Seks Bagi Remaja menurut Hukum Islam. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Naingggolan, Lukman Hakim. (2008). Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Equality,13 (1).
Qardhowi, Yusuf & Nasrullah (Terj). (2006). Al-Tarbiyah al-Jinsiyah (Anakku Mari Belajar tentang Seks). Jakarta: Mirqat.
Qibtiyah, Alimatul. (2006). Paradigma Pendidikan Seksualitas (Persfektif Islam Teori dan Praktek). Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.
Qudsi, Hasan El.(2012). Ketika Anak Bertanya tentang Seks. Solo: Tinta Medina.
Rahmawati, Nanda. (2012). Gambaran Perilaku Seksual Pada Anak Usia Sekolah Kelas 6 Di Tinjau Dari Media Cetak Dan Media Elektronik. Banda Aceh: Jurnal Keperwatan Masyarakat.
Rasyid,Mohamad. (2013). Pendidikan Seks, Mengubah Seks Abnormal Menuju Seks yang Lebih Bermoral. Semarang: Rasail.
Rezkisari,Indira. (2015). KPAI: Pentingnya Pendidikan Seksual Bagi Anak Sejak Usia Dini. Jakarta: diunduh pada 12 Mei 2017 di www.republika.co.id.
Sarwono, Sarlito Wirawan. (2003). Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteja, Jaja. (2008). Pendidikan Seks dalam Perspektif Psikologi Pendidikan Islam. (Tesis). STAIN, Cirebon.
TIM PKBI. (2004). Proses Belajar Aktif Kesehatan Refroduksi Remaja (untuk Anak dan Remaja). Jakarta: PKBI.
Ulwan, Abdullah Nashih & Hathout, Hassan. (1996). Pendidikan Anak Menurut Islam (Pendidikan Seks). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ulwan, Abdullah Nashih. (2015). Pendidikan Anak dalam Islam. Sukoharjo-Jawa Tengah: Al-Andalus.
Widjanarko, Arizal. (1994). Sex Education dalam Pandangan Islam. Jakarta: Palinggan.
Yatimin. (2003). Etika Seksual dan Penyimpangannya dalam Islam. Jakarta: Amzah.
Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Prophetic : Professional, Empathy, Islamic, Counseling Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).